Arif Wicaksono, S.H. & Partners adalah tim advokat yang berfokus memberikan bantuan hukum pidana maupun perdata kepada setiap klien. Seperti kasus Perceraian, Hak Asuh Anak, Hak Waris, Sengketa Tanah, Sengketa Perjanjian, Hutang Piutang, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Tindak pidana khusus, Korupsi, Narkotika dan berbagai kasus hukum lainnya.